
Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak) yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, yang juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan harga beras tersebut. Zakat disalurkan kepada yang berhak paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Besaran: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Niat Zakat: Wajib melafalkan niat, misalnya: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala” (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta'ala)