
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan umat Muslim. Selain zakat fitrah, seorang Muslim juga diwajibkan membayar zakat mal untuk membersihkan harta yang dimiliki.
Zakat mal sendiri merupakan harta yang wajib dizakatkan, baik berupa emas, perak, uang tunai, perhiasan, hewan ternak, hasil panen, maupun harta benda lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
Kewajiban ini tertuang dalam Alquran dan hadits, dan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam.
Perintah zakat tertuang dalam Alquran Surat Al Bayyinah ayat 5:
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Wa mā umirū illā liya'budullāha mukhliṣīna lahud-dīna ḥunafā`a wa yuqīmuṣ-ṣalāta wa yu`tuz-zakāta wa żālika dīnul-qayyimah
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Oleh karena itu, memahami zakat mal beserta tata caranya menjadi semakin penting untuk seorang Muslim yang memiliki harta.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik