HomeZakat SahamZakatZakat Saham

Zakat Saham

Pengertian Zakat Saham
Zakat saham adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan saham atau surat bukti kepemilikan dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), sesuai dengan jumlah lembar saham yang dimiliki.

Zakat saham wajib ditunaikan apabila total nilai saham beserta keuntungan investasinya (capital gain maupun dividen) telah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas) dan dimiliki selama haul (1 tahun hijriyah).

Zakat saham hanya berlaku pada saham yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak termasuk DES tetapi bisnis utama perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hasilnya boleh disalurkan sebagai sedekah atau infak, bukan zakat.

Dalil Kewajiban
Zakat saham merupakan bagian dari zakat maal. Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Para ulama kontemporer, termasuk Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh az-Zakah, menegaskan bahwa saham yang bernilai harta perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab dan Kadar Zakat Saham

  • Nisab: senilai 85 gram emas.

  • Kadar zakat: 2,5% dari nilai saham dan keuntungan bersih.

  • Harga acuan: berdasarkan harga pasar (market value) di Bursa Saham pada waktu zakat ditunaikan, bukan harga pembelian.

  • Waktu: biasanya dihitung setiap akhir tahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Saham

  1. Perhitungan dalam bentuk uang (rupiah)
    Rumus: 2,5% x (Capital Gain + Dividen + Nilai Saham Bersih)

    Contoh:
    Bapak A memiliki total portofolio saham senilai Rp100.000.000.
    Harga emas saat ini Rp923.000/gram → Nisab = 85 x Rp923.000 = Rp78.455.000.
    Karena portofolio Bapak A > nisab, maka wajib zakat.

    Zakat yang harus dibayar:
    2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

  2. Perhitungan dalam bentuk saham (lembaran saham)
    Zakat saham juga bisa ditunaikan dengan memindahkan saham langsung ke rekening BAZNAS atau lembaga zakat resmi.

    Rumus konversi: Jumlah lot zakat = (Nominal zakat ÷ (Harga pasar/lembar x 100))

    Contoh:
    Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot, dengan harga pasar Rp645/lembar.

    • Nilai zakat = Rp2.500.000

    • Harga per lot = Rp645 x 100 = Rp64.500

    • Jumlah lot untuk zakat = Rp2.500.000 ÷ Rp64.500 = 38,75 lot ≈ dibulatkan menjadi 39 lot

    Jadi, Bapak A menunaikan zakat saham dengan memindahkan 39 lot sahamnya.

Cara Menunaikan Zakat Saham

  1. Dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai nilai pasar saham.

  2. Dibayarkan dalam bentuk saham langsung melalui pemindahbukuan ke rekening dana investor milik BAZNAS atau lembaga zakat resmi.

  3. Penyaluran dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat agar lebih amanah dan tepat sasaran.

Hikmah Zakat Saham

  1. Membersihkan harta dan jiwa dari sifat tamak dan cinta dunia.

  2. Menjaga keberkahan harta investasi dan saham.

  3. Mengurangi kesenjangan sosial dengan mendistribusikan kekayaan kepada mustahik.

  4. Menjadi sarana tanggung jawab sosial investor dalam ekonomi syariah.