Pengertian Fidyah
Kata fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena alasan tertentu, dan ia tidak diwajibkan menggantinya di hari lain. Sebagai gantinya, ia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dalil Fidyah
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
-
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
-
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya (berdasarkan rekomendasi medis).
Ketentuan Fidyah
-
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, untuk setiap hari dengan memberi makan 1 orang miskin.
-
Fidyah boleh diberikan kepada 1 orang miskin setiap hari, atau dikumpulkan lalu diberikan sekaligus kepada beberapa orang.
Takaran Fidyah Menurut Ulama
-
Imam Malik & Imam Syafi’i: Fidyah = 1 mud gandum ≈ 675 gram (±0,75 kg).
-
Ulama Hanafiyah: Fidyah = 2 mud = ½ sha’ gandum ≈ 1,5 kg makanan pokok (misalnya beras).
Contoh Kasus
Seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari Ramadhan.
-
Jika mengikuti pendapat Hanafiyah: 30 hari x 1,5 kg beras = 45 kg beras.
-
Beras tersebut boleh dibagikan kepada 30 orang miskin (masing-masing 1,5 kg) atau beberapa orang saja dengan jumlah setara.
Fidyah dengan Uang
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, setara dengan harga makanan pokok.
-
Standar takaran: setara harga 1,5 kg beras per hari.
-
Versi lain: sebanding dengan harga kurma/anggur seberat 3,25 kg per hari (mengacu pada makanan pokok di masa Rasulullah SAW).
Cara Membayar Fidyah
-
Dengan makanan pokok – seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan utama setempat.
-
Dengan uang tunai – nilai fidyah disesuaikan dengan harga makanan pokok per hari.
-
Melalui lembaga zakat resmi – agar distribusi lebih amanah dan tepat sasaran.
Hikmah Membayar Fidyah
-
Mengganti kewajiban ibadah yang tidak mampu ditunaikan.
-
Menjaga hak fakir miskin dengan memenuhi kebutuhan pokok mereka.
-
Melatih kepedulian sosial dan empati.
-
Menjaga keberkahan harta dan rezeki.