HomeTentang InfakInfakTentang Infak

Tentang Infak

Pengertian Infak
Infak adalah memberikan sebagian harta atau rezeki yang dimiliki di luar kewajiban zakat untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Infak menjadi salah satu cara sederhana bagi seorang muslim untuk berbagi dan menebar manfaat kepada sesama.

Islam senantiasa mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencintai orang-orang yang suka berbuat kebaikan, sebagaimana firman-Nya:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Infak juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan. Seorang muslim yang berinfak menyadari bahwa harta yang dimilikinya bukan semata-mata miliknya, melainkan amanah dari Allah.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Selain itu, infak juga menjadi sarana untuk meningkatkan iman dan keberkahan hidup. Dengan berinfak, seseorang akan merasa lebih dekat kepada Allah serta merasakan ketenteraman dan keberkahan dalam rezekinya.

Jenis-Jenis Infak

Infak Wajib
Infak yang hukumnya wajib segera ditunaikan. Contohnya adalah kifarat (kafarat), yaitu denda yang wajib dibayarkan seorang muslim karena melanggar hukum syariat (misalnya melanggar sumpah, tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur, atau melanggar aturan ihram). Infak wajib tidak boleh ditunda karena berfungsi sebagai penebus dosa. Penerimanya bisa siapa saja yang berhak, termasuk keluarga yang membutuhkan.

Infak Sunnah
Infak yang hukumnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Infak sunnah dapat berupa bantuan materi (uang, makanan, pakaian, dsb.) maupun non-materi (dukungan moral, tenaga, ilmu, doa, bahkan sekadar senyum yang tulus). Rasulullah SAW bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Infak sunnah mencerminkan kepedulian sosial dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah.

Infak Mubah
Infak yang hukumnya boleh dilakukan, tetapi tidak bernilai ibadah secara langsung. Contohnya: memberikan hadiah kepada orang yang tidak memiliki hubungan keluarga, membantu modal usaha tanpa tujuan sosial, atau menyumbangkan dana untuk kegiatan yang netral (bukan ibadah maupun maksiat). Infak mubah tidak berpahala seperti infak sunnah, namun juga tidak berdosa. Meski demikian, jika diniatkan ikhlas karena Allah, bisa bernilai ibadah.

Infak Haram
Infak yang dilarang dalam Islam. Hal ini terjadi apabila harta yang diinfakkan berasal dari sumber yang haram (misalnya hasil riba, mencuri, korupsi), atau dilakukan dengan niat yang salah seperti riya (ingin dipuji) atau untuk mendukung perbuatan maksiat. Infak haram bukan hanya tidak diterima oleh Allah, tetapi juga dapat mendatangkan dosa dan mudarat bagi pemberi maupun penerimanya.

Hikmah Infak

  • Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah

  • Membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta dunia

  • Menambah keberkahan rezeki

  • Membantu mengurangi kesenjangan sosial

  • Menguatkan ukhuwah (persaudaraan) antar sesama muslim

  • Menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir