Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Dalil Kewajiban Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak, atau logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda dalam hadits riwayat Abu Dawud:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, engkau tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar. Lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
-
Milik sendiri – emas/perak dimiliki secara sah, bukan pinjaman atau titipan.
-
Mencapai haul – tersimpan selama satu tahun hijriyah penuh.
-
Mencapai nisab – minimal 85 gram emas atau 595 gram perak.
Nisab dan Kadar Zakat
-
Zakat emas: wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas, dengan kadar 2,5%.
-
Zakat perak: wajib dizakati jika mencapai nisab 595 gram, dengan kadar 2,5%.
-
Penentuan nilai zakat mengikuti harga emas/perak pada saat zakat ditunaikan (harga buyback).
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Rumus:
Zakat = 2,5% x Jumlah emas/perak (atau nilai rupiahnya) yang tersimpan 1 tahun
Contoh Perhitungan:
Bapak Fulan memiliki emas sebanyak 100 gram (lebih dari nisab 85 gram). Jika harga emas pada saat zakat adalah Rp800.000/gram, maka nilai emasnya = 100 gram x Rp800.000 = Rp80.000.000.
Zakat yang wajib dikeluarkan:
2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000
Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
-
Dikeluarkan dalam bentuk emas/perak langsung – misalnya menyerahkan 2,5 gram emas dari 100 gram emas yang dimiliki.
-
Dikonversi ke rupiah – menghitung nilai emas/perak dengan harga pasar saat itu, lalu menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai.
-
Disalurkan kepada mustahik – dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat resmi agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.