HomeZakat MaalZakatZakat Maal

Zakat Maal

Pengertian Zakat Maal
Kata maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari maal). Dalam Lisan ul-Arab dijelaskan bahwa maal adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki.”

Menurut Islam, harta adalah sesuatu yang boleh dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Dengan demikian, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seorang muslim, selama harta tersebut halal dan mencapai batas tertentu (nisab).

Jenis Harta yang Termasuk Zakat Maal
Zakat maal mencakup berbagai bentuk kekayaan, seperti:

  • Uang tunai dan simpanan

  • Emas dan perak

  • Surat berharga

  • Aset perdagangan

  • Penghasilan profesi

  • Hasil pertambangan dan laut

  • Hasil sewa aset

  • Saham, obligasi, dan investasi lainnya

Zakat Maal Menurut Fiqh
Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya

  2. Zakat atas aset perdagangan

  3. Zakat atas hewan ternak

  4. Zakat hasil pertanian

  5. Zakat hasil olahan tanaman dan hewan

  6. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut

  7. Zakat hasil penyewaan aset

  8. Zakat hasil jasa profesi

  9. Zakat hasil saham dan obligasi

Zakat Maal Menurut UU No. 23 Tahun 2011
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:
a. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
b. Uang dan surat berharga lainnya
c. Perniagaan
d. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
e. Peternakan dan perikanan
f. Pertambangan
g. Perindustrian
h. Pendapatan dan jasa
i. Rikaz (harta terpendam)

Syarat Harta yang Wajib Zakat Maal

  1. Dimiliki secara penuh

  2. Halal dan diperoleh dengan cara yang halal

  3. Dapat berkembang atau diproduktifkan

  4. Mencapai nisab (batas minimal)

  5. Bebas dari hutang

  6. Mencapai haul (dimiliki selama 1 tahun hijriyah)

  7. Atau dapat ditunaikan pada saat panen (untuk hasil pertanian)