HomeZakat PerdaganganZakatZakat Perdagangan

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga adalah aset atau barang yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dengan demikian, syarat harta perdagangan adalah adanya dua motivasi utama:

  1. Motivasi untuk diperjualbelikan (aktivitas bisnis).

  2. Motivasi untuk memperoleh keuntungan.

Dalil Zakat Perdagangan
Allah Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Harta Perdagangan yang Wajib Zakat
Harta perdagangan yang dikenakan zakat adalah aset lancar usaha (kas, piutang dagang, persediaan barang) dikurangi hutang jangka pendek (hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun).

Jika hasil perhitungan tersebut telah mencapai nisab (batas minimal), maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab dan Tarif Zakat Perdagangan

  • Nisab zakat perdagangan: senilai 85 gram emas.

  • Tarif zakat perdagangan: 2,5%.

  • Waktu kewajiban: setelah mencapai haul (1 tahun kepemilikan).

Rumus Perhitungan
Zakat perdagangan = 2,5% x (Aset Lancar – Hutang Jangka Pendek)

Contoh Perhitungan
Bapak A memiliki:

  • Aset usaha = Rp200.000.000

  • Hutang jangka pendek = Rp50.000.000

Nilai bersih aset usaha:
Rp200.000.000 – Rp50.000.000 = Rp150.000.000

Harga emas saat ini = Rp622.000/gram
Nisab = 85 gram x Rp622.000 = Rp52.870.000

Karena Rp150.000.000 > Rp52.870.000, maka harta usaha Bapak A sudah wajib zakat.

Besarnya zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Cara Menunaikan Zakat Perdagangan

  • Bisa dibayarkan dalam bentuk barang dagangan senilai 2,5%.

  • Bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai nilai yang telah dihitung.

  • Penyalurannya dapat dilakukan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat resmi agar lebih tepat sasaran.