Zakat reksadana adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil keuntungan investasi reksadana yang dikelola oleh manajer investasi. Ketentuan zakat ini telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), yang menyatakan bahwa hasil keuntungan investasi termasuk dalam harta yang wajib dizakati.
Nisab dan Kadar Zakat Reksadana
-
Nisab zakat reksadana sama dengan nisab zakat maal, yaitu senilai 85 gram emas.
-
Tarif zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
-
Syarat wajib zakat reksadana adalah ketika keuntungan investasi telah mencapai nisab dan dimiliki selama haul (1 tahun hijriyah).
Cara Menghitung Zakat Reksadana
Rumus:
Zakat = 2,5% x Nilai investasi (aset bersih) yang dimiliki selama 1 tahun
Contoh:
Seseorang memiliki nilai reksadana sebesar Rp100.000.000 yang telah tersimpan lebih dari 1 tahun.
Harga emas saat ini Rp950.000/gram, maka nisab zakat = 85 x Rp950.000 = Rp80.750.000.
Karena Rp100.000.000 > Rp80.750.000, maka wajib zakat.
Besarnya zakat yang harus ditunaikan:
2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Cara Menunaikan Zakat Reksadana
-
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk tunai sesuai nilai investasi yang dimiliki.
-
Zakat dapat ditunaikan melalui lembaga zakat resmi, sehingga distribusi lebih tepat sasaran.
-
Investor wajib memastikan nilai portofolionya setiap akhir tahun (haul) untuk mengetahui apakah sudah mencapai nisab atau belum.
Hikmah Zakat Reksadana
-
Membersihkan harta dari unsur syubhat dan keserakahan.
-
Menjaga keberkahan investasi yang dilakukan.
-
Membantu pemerataan ekonomi dengan mendistribusikan sebagian keuntungan kepada mustahik.
-
Mewujudkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan duniawi, tetapi juga bernilai ibadah.